Pusat Informasi Sewa BMD

Panduan lengkap, syarat, dan alur permohonan sewa aset daerah.

Syarat Permohonan Sewa

1. Pihak yang dapat menyewa barang milik daerah meliputi:

  • a. Badan Usaha Milik Negara
  • b. Badan Usaha Milik Daerah
  • c. Swasta (Perorangan/Persekutuan Perdata/Persekutuan Firma/Persekutuan Komanditer/Perseroan Terbatas/Lembaga/organisasi internasional/Yayasan/Koperasi)
  • d. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara
  • e. Badan hukum lainnya.

2. Memiliki rencana penggunaan yang jelas & sesuai aturan.

3. Mengajukan permohonan melalui form online resmi.

4. Menyertakan dokumen persyaratan lengkap.

Dokumen Yang Dibutuhkan

Siapkan file scan (PDF/JPG) berikut sebelum mengisi formulir:

  • Scan KTP Asli (Jelas & Terbaca).
  • Scan NPWP (Wajib bagi Badan Usaha/CV/PT).
  • Surat Permohonan Sewa (Sudah ditandatangani).
  • Dokumen Pendukung lainnya (Opsional: Jika diminta sesuai kategori penyewa).
Alur & Prosedur Pelayanan
  1. Pilih Aset: Lihat katalog di menu "E-Katalog BMD".
  2. Ajukan Sewa: Klik tombol "Ajukan Sewa" pada aset yang dipilih.
  3. Isi Formulir: Lengkapi data diri dan upload dokumen persyaratan.
  4. Verifikasi: Admin BPKAD akan memverifikasi data (1-3 Hari Kerja).
  5. Survei & Penilaian: Tim teknis melakukan survei lokasi jika diperlukan.
  6. Penerbitan Kontrak: Penandatanganan perjanjian sewa.
  7. Pembayaran: Penyetoran uang sewa ke Kas Daerah.
Format Surat Permohonan Sewa

Silakan unduh template surat permohonan resmi di bawah ini. Isi data yang diperlukan, cetak, tandatangani diatas materai 10.000, lalu scan.

Sudah Menentukan Lokasi?

Jangan tunda kesempatan berusaha. Ajukan permohonan sewa tanah pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat sekarang dengan proses yang transparan.

Cari Aset & Ajukan Sekarang