Pusat Informasi Sewa BMD
Panduan lengkap, syarat, dan alur permohonan sewa aset daerah.
Syarat Permohonan Sewa
1. Pihak yang dapat menyewa barang milik daerah meliputi:
- a. Badan Usaha Milik Negara
- b. Badan Usaha Milik Daerah
- c. Perorangan
- d. Persekutuan Perdata
- e. Persekutuan Firma
- f. Persekutuan Komanditer
- g. Perseroan Terbatas (PT)
- h. Lembaga/Organisasi Internassional/Asing
- i. Yayasan
- j. Koperasi
- k. Badan Hukum Lainnya.
2. Memiliki rencana penggunaan yang jelas & sesuai aturan.
3. Mengajukan permohonan melalui form online resmi.
4. Menyertakan dokumen persyaratan lengkap.
Dokumen Yang Dibutuhkan
Siapkan file scan (PDF/JPG) berikut sebelum mengisi formulir:
- Scan KTP Asli (Jelas & Terbaca).
- Surat Permohonan Sewa (Sudah ditandatangani).
- Scan NPWP (Wajib bagi Badan Usaha/CV/PT).
- Dokumen Pendukung lainnya (Opsional: Jika diminta sesuai kategori penyewa).
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pembukaan Jadwal Lelang: Admin BKAD membuka jadwal pelelangan penyewaan tanah.
- Pilih Aset: Lihat detail bidang tanah di menu "E-Katalog BMD".
- Ajukan Sewa: Klik tombol "Ajukan Sewa" pada aset yang dipilih.
- Isi Formulir: Lengkapi data diri dan upload dokumen persyaratan.
- Verifikasi: Admin BKAD akan memverifikasi data (1-3 Hari Kerja).
- Survei & Penilaian: Tim teknis melakukan survei lokasi jika diperlukan.
- Pembayaran: Penyetoran uang sewa ke Kas Daerah paling lambat 2 hari sebelum proses penandatanganan perjanjian sewa.
- Penerbitan Kontrak: Penandatanganan perjanjian sewa.
Format Surat Permohonan Sewa
Silakan unduh template surat permohonan resmi di bawah ini. Isi data yang diperlukan, cetak, tandatangani, lalu scan.
Sudah Menentukan Lokasi?
Jangan tunda kesempatan berusaha. Ajukan permohonan sewa tanah pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat sekarang dengan proses yang transparan.
Cari Aset & Ajukan Sekarang